Tuesday, April 6, 2010

Jenis-jenis ancaman Threats melalui IT dan contoh computer crime / cyber crime

Kejahatan komputer sekarang-sekarang ini sangat marak nya dan memiliki ber-bagai macam tipe dan ragam nya seiring dengan bertumbuhan dunia internet, sebuah jaringan informasi global tanpa batas wilayah Negara dalam bahasa inggris adalah world wide web. dimana akses informasi melalui teknologi ini hanya memerlukan waktu sekian perdetik meskipun jarak diantara komunikator terpisah antara benua,contoh nya seperti Threats adalah Adware yang merupakan suatu program yang menampilkanmateri iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi materi yang tidak diharapkan, adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kuarang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstal bersama aplikasi tersebut oleh pengguna tanpa sepengetahuan pengguna. jika adware sudah terinstal pada sistem, dan beberapa diantaranya akan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik untuk ditampilkan kepada komputer.


Berikut jenis-jenis ancaman menggunakan teknologi TI :
1. Unaothorized Acces to computer system and service yaitu kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud untuk pencurian informasi penting dan sabotase.
2. Ilegal Contents merupakan kejahatan komputer dengan cara memasukkan data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
3. Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data-data yang ada pada dokumen-dokumen internet.
4. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matain terhadap jaringan pihak lain.
5. Offense againts intelectual property kejahatan ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak lain di internet.

Sumber : Warta warga universitas gunadarma

Ini Adalah contoh-contoh kasu cyber crime di indonesia :

A).Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. yaitu pencurian atau penggunaan ID dan password orang lain secara tidak sah cukup dengan cara penangkapan ID dan Password yang di gunakan oleh user dalam internet jaringan tersebut yang nanti nya akan di gunakan oleh si pencuri.Akibat dari pencurian ini, user dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.

B).Membajak situs web. Yaitu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Crakcer adalah sebuah tindak kejahatan dengan cara mencuri data sperti spoofing dll, berbeda dengan hacker cracker biasa nya di lakukan dengan niat buruk.

C).Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.


Sumber : www.cert.or.id/~budi/articles/cybercrime.doc

No comments:

Post a Comment