Tuesday, April 6, 2010

Perbandingan Cyber Law, Computer Crime act (malaysia), Council of europe convention on cyber crime...

A). Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya.
Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.

B). Computer Crime Act ( malaysia )....
Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.

C). Council of Europe Convention on Cybercrime...
merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

Jadi perbandingan antara ke tiga aspek keamanan komputer di atas adalah pertama cyber law merupakan hukum yang di sepakati atau bentuk dalam suatu negara di karenakan tingkat kejahatan cyber telah membuat resah masyarakat.kedua computer crime act merupakan sebuah undang-undang yang di buat negara malaysia untuk melindungi masyarakatnya dalam penyalah gunaan komputer.ketiga council of europe adalah sebuah organisasi atau contoh nya seperti FBI atau INTERPOL adalah sebuah organisasi yang di khusus kan untuk menangani masalah Crime international sama hal nya dengan council of europe,beda nya hanya saja organisasi ini menangani permasalahan dalam dunia cyber


Sumber : http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102

No comments:

Post a Comment