Tugas 2 Ciri-ciri profesionalisme dan kode etik profesional
Ciri Khas Profesi yaitu :
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas, suatu teknik intelektual., penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis, suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
Ciri - ciri profesionalis yaitu :
Punya kemampuan dan keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang tertentu serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang nya.
Punya kemampuan dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Pengertian etika adalah suatu ilmu yang mempelajari dan membahas tentang sikap dan perbuatan baik maupun perbuatan buruk yang dimiliki setiap manusia Perbuatan baik suatu hal yang di lakukan dengan baik tanpa meminta imbalan, bersikap iklas dan dapat membuat perasaan orang lain senang. Dan sesuatu yang dikatakan baik akan dihargai secara positif. Sedangkan perbuatan buruk suatu segala hal yang tercela yang selalu tidak sejalan dengan norma – norma masyarakat yang berlaku.
Keahlian seseorang IT bisa terdiri dari 2 segi yaitu positif dan negatif,
Dari segi posotif profesi IT dapat membangun yaitu dengan keahlian mereka, mereka dapat membuat aplikasi yang menjadikan suatu pekerjaan menjadi lebih efisien dan efektif, yang berujung kepada penghematan, kecepatan dan ketepatan.
Dari segi negative profesi IT dapat juga menciptakan alat yang sangat merusak,yaitu seperti program virus, worm, Trojan, dll. Penyebaran virus sangat cepat dan merusak bisa merugikan suatu perusahaan hingga berjuta-juta dalam hitungan hari, bahkan jam.
Jadi sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun sikap dalam dirinya dan dalam penggunaan ilmu nya.
Sumber : Diadopsi dari materi kuliah Etika & Profesi Teknik Informatika oleh Dr. Budi Hermana
Hak cipta dalam produk TI di perlukan karena pertama dilihat dari nilai ekonomisnya, ciptaan dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ciptaan yang tidak dapat digandakan, artinya penggandaan menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lukisan dan patung. Kedua, ciptaan yang dapat digandakan, artinya gandaan tidak menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lagu, karya sastra dan progam komputer. Sehingga untuk pembeli produk yang dapat digandakan hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan saja, sedang Hak Cipta tetap berada pada penciptanya. Pelanggaran Hak Cipta secara umum terjadi apabila suatu produk karya cipta digunakan tanpa izin (lisensi) dari pemilik Hak Cipta atau apabila bagian yang pokok dari suatu karya cipta digunakan tanpa izin dari pencipta atau pemegang Hak Cipta.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta
Terjadinya jual beli program komputer tidak menyebabkan beralihnya Hak Cipta sehingga pembeli bukanlah pemilik dari program. Hak milik program tetap dipegang oleh pembuat baik perusahaan maupun individu. Pembeli hanya membeli hak lisensi untuk menggunakan program berdasarkan syarat dan kondisi dalam End User License yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pembuat program komputer.
Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan
Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun. Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software
1).Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
2).Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
3).Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software
4).Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Sumber : http://andreasnovier.wordpress.com/2009/11/17/jenis-jenis-pelanggaran-uu-hak-cipta-ti/
Pada perbankan Indonesia telah mengalami berbagai gonjang-ganjing yang sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia. Titik nadir perbankan sendiri terjadi menjelang krisis multidimensi yang terjadi pada tahun 1997 yang dikenal sebagai krisis moneter. Beberapa tonggak penting perjalanan dalam kurun waktu tersebut adalah sebagai berikut.
Kilas Balik Perbankan Indonesia
1. Paket 1 Juni 1983 merupakan salah satu tonggak penting yang mengubah arah perbankan nasional yang tadinya belum mengikuti mekanisme pasar, atau dengan kata lain, mulai diterapkannya equal treatment antara bank pemerintah dengan bank swasta.
2. Kebijakan Oktober 1988 menjadi faktor utama terjadinya booming pendirian bank dengan memberikan kemudahan bagi para investor. Dalam kurun waktu 3 tahun sesudahnya, tercatat jumlah bank meningkat dari 111 bank pada tahun 1988 menjadi 182 bank pada pertengahan 1991. Pertumbuhan bank beserta kegiatan penyaluran dana bank yang luar biasa tersebut akhirnya berujung pada tindakan kebijakan uang ketat (Tight Money Policy) yang diambil oleh Bank Indonesia pada Tahun 1990.
3. Pakfeb 1991, yang bertujuan untuk mengembangkan dunia perbankan menjadi lembaga keuangan yang sehat, kuat, dan tangguh serta lebih dipercaya baik dalam tingkat nasional maupun global. Sistem penilaian kesehatan bank dengan CAMEL mulai diterapkan oleh Bank Indonesia, termasuk penetapan nilai CAR sebesar 8 persen yang harus dipenuhi mulai tahun 1993.
4. Bom waktu perbankan akhirnya meledak, dan tidak tanggung-tanggung dampak letusannya terhadap perekonomian Indonesia. Pada November 1997 sejumlah bank mulai rontok yang diawali dengan ditutupnya 16 bank yang akhirnya menyeret Indonesia ke krisis moneter yang tak terlupakan dalam sejarah perekonomian Indonesia.
5. Pada tahun 1998 dibentuk BPPN sebagai lembaga yang berusaha untuk menyelamatkan wajah perbankan Indonesia. BPPN lahir sebagai salah satu butir dalam serangkaian Letter of Intent (LOI) antara Pemerintah Indonesia dengan IMF, dengan LOI pertamanya ditandatangani pada 1 November 1997. Pembentukan BPPN ini dianggap sebagai awal proses rehabilitasi terhadap industri perbankan. Pada tahun 1998, dari 55 bank yang dirawat oleh BPPN ternyata 10 bank tidak tertolong (dilikuidasi), 4 bank harus masuk unit gawat darurat (direkapitalisasi), dan sisanya masih terus dirawat intensif. Pada maret 1999 38 bank kembali tak tertolong, 9 bank direkapitalisasi, dan 7 bank diambil alih.
6. Perbankan Indonesia sudah memasuki tahap konsolidasi yang ditandai dengan diluncurkannya Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Bank Indonesia telah meluncurkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) pada bulan Januari 2004, sebagai awal dari tahap konsolidasi perbankan Indonesia. Ke dapannya, bank-bank Indonesia digolongkan kedalam 4 kelompok bank yaitu bank Internasional, bank nasional, bank fokus, dan bank dengan cakupan usaha terbatas. Pengelompokkan bank tersebut didasarkan pada kemampuan modalnya.
7. Terakhir adalah paket Oktober 2006 (Pakto) yang dikeluarkan oleh BI. Salah satu maksudnya adalah untuk mendorong perbankan nasional dalam meningkatkan penyaluran kredit tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pakto ini mencakup 13 Peraturan Bank Indonesia, dua diantaranya adalah mengenai pelarangan kepemilikan tunggal dan pelaksanaan Good Corporate Governance.
Permasalahan yang ada di dunia perbankan yang menggunakan IT yaitu salah satu contohnya adalah pembobolan ATM, saat ini sangat marak terdengar di telinga masyarakat bahwa bank-bank lain selalu mengalami pembobolan ATM oleh tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menyebabkan kecemasan bagi masyarakat yang telah mempercayakan uangnya di bank. Salah satu bank di Indonesia yaitu Bank Mandiri telah berjanji memperkuat dan memodernisasi sistem information technology (teknologi informasi IT). PADA tahun 2010. Bank Mandiri akan membeli 2 500 unit ATM dengan teknologi terbaru untuk menambah dan meremajakan ATM-ATM yang ada saat ini. Langkah ini akan meningkalkan kenyamanan dan keamanan transaksi nasabah Mandiri
Senior Vice President Mass Banking Bank Mandiri Widhaya-ri Darmawan mengatakan, hingga saat ini Bank Mandiri tidak menemukan indikasi nasabah yang menjadi korban penggandaan kartu seperti yang terjadi di Bali, khususnya yang bertransaksi di ATM Bank Mandiri. Bank Mandiri mengoptimalkan patroli keamanan dengan melakukan pengecekan seluruh ATM untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa terhadap nasabah Bank Mandiri. Pihak keamanan Bank Mandiri juga akan membantu mengedukasi staf keamanan gedung yang menjadi lokasi penempatan ATM Bank Mandiri terhadap bentuk-bentuk kejahatan melalui ATM untuk mengoptimalkan upaya pencegahan terjadinya kasus skimming maupun kejahatan lainnya.
Kejahatan pembobolan rekening lewat ATM di Bali adalah murni tindakan kriminal dan bisa terjadi kepada siapapun. Karena itu, perlu kerja sama pihak perbankan dengan penegak hukum dan masyarakat untuk memahami serta memerangi kejahatan perbankan supaya kasus serupa tidak terjadi kembali.
Sumber : http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=151951
http://bataviase.co.id/detailberita-10557746.html
Sumber : http://lutfiyahita.blogspot.com/2007/11/perbankan-indonesia.html
Pada UU No. 36 tahun 1999 bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Maksud UU No. 36 ini menurut Pasal 1 yaitu telekomunikasi setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dan Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikas.
Dan Menurut UU No 36 pasal 2 yaitu Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Dan menurut UU No. 36 pasal 3 yaitu Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Saat ini telekomunikasi sangat cepat berkembang dengan pesat sehingga mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam pengaturan penggunaan teknologi informasi? Dalam hal ini menurut saya pada UU no.36 tahun 1999 di atas tidak ada keterbatasan dalam penggunaan telekomunikasi karena setiap masyarakat berhak untuk mengggunakan jasa telekomunikasi dalam UU di 36 pasal 1 di atas hanya menjelaskan tentang telekomunikasi setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dan Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikas.dan menurut uu 36 pasal 3 yaitu Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa, dengan maksud agar setiap masyarakat dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi dengan baik dan tidak di selewengkan atau di gunakan untuk melakukan tindak-tindak pidana.
Sumber : http://radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.html
A). Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya.Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
B). Computer Crime Act ( malaysia )....
Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
C). Council of Europe Convention on Cybercrime...
merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Jadi perbandingan antara ke tiga aspek keamanan komputer di atas adalah pertama cyber law merupakan hukum yang di sepakati atau bentuk dalam suatu negara di karenakan tingkat kejahatan cyber telah membuat resah masyarakat.kedua computer crime act merupakan sebuah undang-undang yang di buat negara malaysia untuk melindungi masyarakatnya dalam penyalah gunaan komputer.ketiga council of europe adalah sebuah organisasi atau contoh nya seperti FBI atau INTERPOL adalah sebuah organisasi yang di khusus kan untuk menangani masalah Crime international sama hal nya dengan council of europe,beda nya hanya saja organisasi ini menangani permasalahan dalam dunia cyber
Kejahatan komputer sekarang-sekarang ini sangat marak nya dan memiliki ber-bagai macam tipe dan ragam nya seiring dengan bertumbuhan dunia internet, sebuah jaringan informasi global tanpa batas wilayah Negara dalam bahasa inggris adalah world wide web. dimana akses informasi melalui teknologi ini hanya memerlukan waktu sekian perdetik meskipun jarak diantara komunikator terpisah antara benua,contoh nya seperti Threats adalah Adware yang merupakan suatu program yang menampilkanmateri iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi materi yang tidak diharapkan, adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kuarang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstal bersama aplikasi tersebut oleh pengguna tanpa sepengetahuan pengguna. jika adware sudah terinstal pada sistem, dan beberapa diantaranya akan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik untuk ditampilkan kepada komputer.
Berikut jenis-jenis ancaman menggunakan teknologi TI :
1. Unaothorized Acces to computer system and service yaitu kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud untuk pencurian informasi penting dan sabotase.
2. Ilegal Contents merupakan kejahatan komputer dengan cara memasukkan data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
3. Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data-data yang ada pada dokumen-dokumen internet.
4. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matain terhadap jaringan pihak lain.
5. Offense againts intelectual property kejahatan ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak lain di internet.
Sumber : Warta warga universitas gunadarma
Ini Adalah contoh-contoh kasu cyber crime di indonesia :
A).Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. yaitu pencurian atau penggunaan ID dan password orang lain secara tidak sah cukup dengan cara penangkapan ID dan Password yang di gunakan oleh user dalam internet jaringan tersebut yang nanti nya akan di gunakan oleh si pencuri.Akibat dari pencurian ini, user dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.
B).Membajak situs web. Yaitu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Crakcer adalah sebuah tindak kejahatan dengan cara mencuri data sperti spoofing dll, berbeda dengan hacker cracker biasa nya di lakukan dengan niat buruk.
C).Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Sumber : www.cert.or.id/~budi/articles/cybercrime.doc